Ribuan Dosen Tak Lulus Uji Sertifikasi Lantaran Menyontek

Ribuan Dosen Tak Lulus Uji Sertifikasi Lantaran Menyontek



Ribuan dosen dari sejumlah perguruan tinggi di tanah air tidak lulus acara tunjangan profesi dosen termin pertama. Uji sertifikasi yg digelar sang Kementerian Riset Teknologi & Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) itu menghasilkan, 1.580 dosen berdasarkan 4.512 dosen dinyatakan nir lulus karena nilainya rendah.


Ghufron menyatakan, gagalnya para dosen ini pada antaranya lantaran rendahnya nilai deskripsi diri, nilai campuran misalnya Bahasa Inggris, & nilai kompetensi.

Salah satu anggota Tim Data Sertifikasi Dosen Nasional Sugianto mengungkapkan, sebagian akbar penyebab gagalnya para dosen itu lantaran copy paste menggambarkan diri mereka. Deskripsi diri merupakan tulisan deskriptif. Isinya citra mengenai tentang diri mereka, bagaimana mereka kelak, dan mau misalnya apa.

Walau banyak yg tak lulus, tetapi jumlah jawaban copy paste ini menurun dibanding tahun lalu. “Tahun kemudian 27 persen, tahun ini menurun sebagai 20 persen,” ujar Sugianto.

Ghufron, seperti dikutip berdasarkan CNN Indonesia menyatakan, konduite dosen yg menyontek ini merugikan keuangan negara. Sebab, buat uji sertifikasi pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp800 ribu bagi tiap dosen yang melaksanakan uji kompetensi & tunjangan profesi. Untuk tahun ini, jatah tunjangan profesi mencapai 10 ribu dosen.

Menurut data Kemristekdikti, jumlah dosen pada Indonesia sekarang mencapai lebih kurang 180 ribu. Dari jumlah ini, baru 46 % yg sudah tersertifikasi. “Sisanya sedang dalam proses,” ujar Ghufron.

Undang-Undang angka 14 tahun 2005 tentang Guru & Dosen, mewajibkan para dosen mempunyai sertifikat menjadi energi pendidik. Namun kenyataannya, baru 46 % saja. “Setiap tahun, kuota yg diberikan untuk tunjangan profesi hanya lebih kurang 10.000 dosen,” istilah Ghufron.

Salah satu persyaratan supaya dosen sanggup ikut pada proses sertifikasi yakni memiliki pendidikan terakhir minimal pascasarjana, atau doktor, dan memiliki pengalaman sebagai energi pendidik minimal dua tahun.

Kemristekdikti menyurati setiap perguruan tinggi agar mengirimkan dosen untuk ikut ikut sertifikasi dosen. “Perguruan tinggi yang menentukan siapa saja dosen yg ikut proses tunjangan profesi,” istilah Ghufron. Sertifikasi dosen adalah indikasi seseorang dosen tersebut profesional, mempunyai integritas, bermoral tinggi & berdaya saing.

Menurutnya, sinkron UU mengenai Guru dan Dosen, sertifikasi dosen harusnya telah selesai pada tahun 2015 akhir. Sehingga tahun 2016 ini seharusnya sudah terselesaikan.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Satrio Soemantri Brojonegoro tahun lalu menilai, berdasarkan jumlah seluruh dosen yang terdapat pada Indonesia, baru 60 % dosen yang sudah layak menyandang predikat dosen. Sisanya masih wajib  dilakukan pembinaan ulang.

“Masih banyak dosen yang harus melanjutkan pendidikannya dan mempertajam bidang keilmuannya,” ungkapnya pada acara Forum Dosen Indonesia (FDI) di Kampus ISBI, Bandung, Senin (24/8) tahun kemudian, seperti dinukil berdasarkan Sindonews. Menurutnya, ketika ini masih poly dosen yang tidak aktif meneliti bidang kajiannya.

sumber : 


Previous
Next Post »
Powered by Blogger.