Formasi Lowongan CPNS KEMENDIKBUD

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (disingkat Kemendikbud atau Kemdikbud) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Mohammad Nuh. Perubahaan nama Kementerian ini menjadi “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan” disetujui oleh DPR pada 18 Oktober 2011.
Formasi Lowongan CPNS KEMENDIKBUD
Formasi Lowongan CPNS KEMENDIKBUD

Formasi Lowongan CPNS KEMENDIKBUD – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau disingkat KEMENDIKBUD Dahulu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (DEPDIKBUD) pada tahun 2014 ini membuka seleksi CPNS berbagai formasi. Jumlah Formasi itu terdiri dari berbagai jabatan dan kualifikasi pendidikan. Bagi anda yang berasal dari latar belakang pendidikan SMA/MA/SMK, Diploma III (D3), Sarjana (S1), Pendidikan Profesi, Spesialis, Magister (S2), Doktor (S3), Dosen, dsb bisa mengikuti Seleksi CPNS Formasi Lowongan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau disingkat KEMENDIKBUD tahun 2014.
Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan September 2014 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) di Lowongan CPNS Terbaru dengan posisi sebagai : CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Maka pada bulan September 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) kembali membuka kesempatan Lowongan CPNS Terbaru bulan September 2014 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi berikut :


Formasi CPNS KEMENDIKBUD Posisi :
  • CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Rincian Formasi CPNS KEMENDIKBUD :

PENGUMUMAN
NOMOR : 106760/A4/KP/2014
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (KEMENDIKBUD)
TAHUN 2014

PELAMAR UMUM FORMASI CPNS KEMENDIKBUD
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemdikbud dengan ketentuan sebagai berikut:

I. INFORMASI UMUM FORMASI CPNS KEMENDIKBUD

1. Pendaftaran dibuka bagi pelamar umum untuk mengisi kebutuhan tenaga sebagai berikut:
  • 3992 formasi CPNS Kemendikbud untuk kelompok jabatan dosen pada 108 unit kerja Perguruan Tinggi Negeri;
  • 169 formasi CPNS Kemendikbud kelompok jabatan paramedis pada 10 unit kerja Perguruan Tinggi Negeri;
  • 719 formasi CPNS Kemendikbud kelompok jabatan tenaga administrasi/teknisi pada 55 unit kerja Perguruan Tinggi Negeri;
  • 659 formasi CPNS Kemendikbud kelompok jabatan tenaga administrasi/teknisi pada 10 unit kerja di lingkungan unit utama Kemdikbud dan 71 unit kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT);
  • 130 formasi CPNS KEMENDIKBUD kelompok jabatan tenaga administrasi/teknisi pada 10 unit kerja Kopertis.
  • 260 formasi CPNS KEMENDIKBUD dosen dipekerjakan (dpk) pada 14 unit kerja Kopertis.

2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya dapat dilihat pada alamat website http://cpns.kemdikbud.go.id atau website unit kerja masing-masing.
3. Khusus untuk formasi di lingkungan unit utama Kemdikbud, pelamar dapat mendaftar maksimal 3 (tiga) lowongan formasi, dengan ketentuan:
  • Lowongan-lowongan yang dilamar tersedia pada unit utama Kemdikbud
  • Lowongan-lowongan yang dilamar memiliki nama jabatan yang sama
  • Lowongan-lowongan yang dilamar mensyaratkan jenjang dan kualifikasi pendidikan yang sama
  • Urutan pilihan menyatakan urutan prioritas lamaran

4. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap berikut :
  • Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran. Tes dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Test Wawasan Kebangsaan, Test Inteligensia Umum dan Test Karakteristik Pribadi.
  • Seleksi administrasi dilakukan bagi pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) pada Tes Kompetensi Dasar (TKD).
  • Tes Kompetensi Bidang (TKB) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi. Metode tes dan cakupan materi akan ditentukan oleh masing-masing unit kerja yang dituju.
  • Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014. PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang bersangkutan dapat diterima sebagai CPNS Kemdikbud.

II. PERSYARATAN UMUM FORMASI CPNS KEMENDIKBUD
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014. Bagi pelamar yang berusia 35 tahun dan kurang dari 40 tahun per tanggal yang ditetapkan oleh Panselnas, harus memiliki masa kerja terus menerus sejak 1 April 1997, pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Catatan : Berkas-berkas terkait dengan persyaratan umum tersebut di atas (kecuali KTP) akan diperlukan hanya bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus pada akhir tahap seleksi. Pelamar dimohon TIDAK mengirim berkas-berkas tersebut pada tahap seleksi (lihat butir VIII di bawah).

III. PERSYARATAN KHUSUS FORMASI CPNS KEMENDIKBUD
Persyaratan khusus atau persyaratan lain yang berkaitan dengan penerimaan CPNS ini dapat dilihat pada masing-masing unit kerja Perguruan Tinggi Negeri, Kopertis, dan Unit Utama Pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT)

IV. RENCANA PENJADWALAN FORMASI CPNS KEMENDIKBUD
  • Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di portal Nasional dan Kemdikbud 4 September 2014
  • Pendaftaran melalui CPNS Online di portal nasional : 4 September s.d. 18 September 2014
  • Pendaftaran melalui CPNS Online di portal kemdikbud : 5 September s.d. 19 September 2014
  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat TKD : 25 September 2014
  • Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) : dimulai 29 September 2014. Akhir penyelenggaraan TKD tergantung pada jumlah peserta.
  • Pengiriman berkas pelamar ke P.O. Box dilakukan 10 hari kalender terhitung setelah tanggal pengumuman hasil TKD
  • Tes Kompetensi Bidang (TKB) : menyesuaikan jadwal unit kerja masing-masing.
  • Pengumuman Final kelulusan seleksi CPNS: minggu ke III bulan Desember 2014.

V. TATA CARA PENDAFTARAN FORMASI CPNS KEMENDIKBUD
  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS Kemdikbud.
  • Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id. dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
  • Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemdikbud dengan alamat https://cpns.kemdikbud.go.id.
  • Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
    • Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
    • Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
    • Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
    • Melakukan upload pas foto;
    • Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi ; dan
    • Mencetak formulir pendaftaran.

VI. PROSES SELEKSI FORMASI CPNS KEMENDIKBUD
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
  • TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada https://cpns.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
  • TKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  • Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
  • Mengingat seleksi menggunakan system CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada http://cpns.kemdikbud.go.id.
  • Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
  • Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.
  • Hasil TKD akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.

2. Seleksi Administrasi
  • Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) TKD wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke PO Box unit kerja yang dilamar (daftar alamat PO Box akan diberitahukan kemudian), dan disusun dengan urutan sebagai berikut :
    • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
    • Asli hasil cetakan (print-out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar.
    • Fotokopi STTB/ijazah yang terakreditasi dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu :
      • Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
      • Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Akademi/Politeknik, disahkan oleh Direktur/Pudir Bidang Akademik.
      • Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Sekolah/Akademi/Perguruan Tinggi kedinasan, disahkan oleh Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademik atau PT yang bersangkutan, Kapusdiklat/Kabid yang berkompeten.
      • Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
      • Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
      • Untuk tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana
      • Untuk ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotocopy Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.
Catatan : Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
    • Fotokopi kelengkapan tambahan (persyaratan khusus) jika dipersyaratkan unit kerja.
  • Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stop map dengan ketentuan warna pembeda:
    • warna jingga untuk pelamar SLTA.
    • warna kuning untuk pelamar D3.
    • warna hijau untuk pelamar S1.
    • warna merah untuk pelamar S2/Pendidikan Profesi/Spesialis.
    • warna biru untuk pelamar S3.
  • Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui http://cpns.kemdikbud.go.id.
  • Peserta yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) di masing-masing unit kerja yang dilamar.

3. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
  • Pelamar yang berhak mengikuti TKB adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) TKD dan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.
  • Pelaksanaan TKB dan materi TKB ditentukan oleh unit kerja masing-masing.
  • Khusus bagi pelamar untuk unit utama pusat (Setjen, Itjen, Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen, Ditjen Dikti, Ditjen Kebudayaan, Balitbang, Badan PSDMPK dan PMP, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) dan UPTnya, TKB dilaksanakan dengan sistem CAT. Tempat pelaksanaan test akan ditentukan kemudian.

VII. PENENTUAN KELULUSAN
  • Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id, dan website unit kerja masing-masing.
  • Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu III bulan Desember, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
  • Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemdikbud tahun 2014 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

VIII. USUL PENETAPAN NIP
Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NIP ke masing-masing unit kerja yang dilamar, untuk selanjutnya akan diajukan ke BKN. Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu penyampaian akan diumumkan setelah pengumuman final.

IX. KETENTUAN LAIN
  • Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  • Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
  • Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  • Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id.
*) Jadwal ini bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panselnas.

Tabel Wilayah Tempat Uji Kompetensi CPNS Kemendikbud
Berikut tempat uji kompetensi pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2014 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
WilayahUnit Kerja TUKProvinsiKabupaten/Kota
1Universitas Syiah KualaAcehKota Banda Aceh
2Universitas Teuku UmarAcehKab. Meulaboh
3Universitas MalikussalehAcehKab. Aceh Utara
Politeknik Negeri LhokseumaweAcehKota Lhokseumawe
4Universitas Samudra LangsaAcehKota Langsa
5Universitas Sumatera UtaraSumatera UtaraKota Medan
Universitas Negeri MedanSumatera UtaraKota Medan
Politeknik Negeri MedanSumatera UtaraKota Medan
8Politeknik Negeri BengkalisRiauKab. Bengkalis
9Universitas RiauRiauKota Pekanbaru
10Politeknik Negeri BatamKepulauan RiauKota Batam
11Universitas Maritim Raja Ali HajiKepulauan RiauKota Tanjung Pinang
12Politeknik Pertanian Negeri PayakumbuhSumatera BaratKota Payakumbuh
13Institut Seni Indonesia PadangpanjangSumatera BaratKota Padang Panjang
14Universitas Negeri PadangSumatera BaratKota Padang
Universitas AndalasSumatera BaratKota Padang
Politeknik Negeri PadangSumatera BaratKota Padang
15Universitas JambiJambiKota Jambi
16Universitas BengkuluBengkuluKota Bengkulu
17Universitas SriwijayaSumatera SelatanKota Palembang
Politeknik Negeri SriwijayaSumatera SelatanKota Palembang
18Politeknik Manufaktur Negeri Bangka BelitungBangka BelitungKab. Bangka
19Universitas Bangka BelitungBangka BelitungKota Pangkal Pinang
20Universitas LampungLampungKota Bandar Lampung
Politeknik Negeri LampungLampungKota Bandar Lampung
21Universitas Sultan Ageng TirtayasaBantenKab. Serang
22Instansi Pusat Kemdikbud (Pusbangtendik)Jawa BaratKota Depok
Universitas TerbukaBantenKota Tangerang
Universitas Negeri JakartaDKI JakartaKota Jakarta Timur
Politeknik Negeri Media KreatifDKI JakartaJakarta Selatan
Universitas IndonesiaJawa BaratKota Depok
Politeknik Negeri JakartaJawa BaratKota Depok
23Institut Pertanian BogorJawa BaratKota Bogor
24Universitas Pendidikan IndonesiaJawa BaratKab. Bandung
Universitas PadjadjaranJawa BaratKab. Bandung
Politeknik Negeri BandungJawa BaratKota Bandung
Politeknik Manufaktur Negeri BandungJawa BaratKota Bandung
Institut Teknologi BandungJawa BaratKota Bandung
25Universitas SiliwangiJawa BaratKota Tasikmalaya
26Universitas Jenderal SoedirmanJawa TengahKab. Banyumas
27Universitas Sebelas MaretJawa TengahKota Surakarta
Institut Seni Indonesia SurakartaJawa TengahKota Surakarta
28Universitas Negeri SemarangJawa TengahKota Semarang
Universitas DiponegoroJawa TengahKab. Semarang
Politeknik Negeri SemarangJawa TengahKab. Semarang
29Universitas Tidar MagelangJawa TengahKota Magelang
30Universitas Negeri YogyakartaDI YogyakartaKota Yogyakarta
Universitas Gadjah MadaDI YogyakartaKota Yogyakarta
Institut Seni Indonesia YogyakartaDI YogyakartaKota Yogyakarta
31Politeknik Negeri MadiunJawa TimurKab. Madiun
32Politeknik Negeri MaduraJawa TimurKota Surabaya
Universitas Negeri SurabayaJawa TimurKota Surabaya
Universitas AirlanggaJawa TimurKota Surabaya
Politeknik Perkapalan Negeri SurabayaJawa TimurKota Surabaya
Politeknik Elektronika Negeri SurabayaJawa TimurKota Surabaya
Institut Teknologi Sepuluh NopemberJawa TimurKota Surabaya
33Universitas BrawijayaJawa TimurKota Malang
Universitas Negeri MalangJawa TimurKota Malang
Politeknik Negeri MalangJawa TimurKota Malang
34Universitas JemberJawa TimurKab. Jember
Politeknik Negeri JemberJawa TimurKab. Jember
35Universitas Trunojoyo MaduraJawa TimurKab. Bangkalan
36Politeknik Negeri BanyuwangiJawa TimurKab. Banyuwangi
37Universitas TanjungpuraKalimantan BaratKota Pontianak
Politeknik Negeri PontianakKalimantan BaratKota Pontianak
38Politeknik Negeri KetapangKalimantan BaratKab. Ketapang
39Politeknik Negeri SambasKalimantan BaratKab. Sambas
40Universitas PalangkarayaKalimantan TengahKota Palangkaraya
41Universitas Lambung MangkuratKalimantan SelatanKota Banjarmasin
Politeknik Negeri Tanah LautKalimantan SelatanKab. Tanah Laut
Politeknik Negeri BanjarmasinKalimantan SelatanKota Banjarmasin
42Politeknik Negeri BalikpapanKalimantan TimurKota Balikpapan
43Universitas MulawarmanKalimantan TimurKota Samarinda
Politeknik Pertanian Negeri SamarindaKalimantan TimurKota Samarinda
Politeknik Negeri SamarindaKalimantan TimurKota Samarinda
44Universitas Borneo TarakanKalimantan TimurKota Tarakan
45Universitas UdayanaBaliKota Denpasar
Politeknik Negeri BaliBaliKab. Badung
Institut Seni Indonesia DenpasarBaliKota Denpasar
46Universitas Pendidikan GaneshaBaliKab. Buleleng
47Universitas MataramNusa Tenggara BaratKota Mataram
48Universitas Nusa CendanaNusa Tenggara TimurKab. Kupang
Politeknik Pertanian Negeri KupangNusa Tenggara TimurKab. Kupang
Politeknik Negeri KupangNusa Tenggara TimurKab. Kupang
49Universitas TimorNusa Tenggara TimurKab. Timor Tengah Utara
50Universitas Negeri MakassarSulawesi SelatanKota Makasar
Universitas HasanuddinSulawesi SelatanKota Makasar
Politeknik Negeri Ujung PandangSulawesi SelatanKota Makasar
51Universitas Sulawesi BaratSulawesi BaratKab. Majene
52Universitas Halu OleoSulawesi TenggaraKota Kendari
53Universitas 19 Nopember KolakaSulawesi TenggaraKab. Kolaka
54Universitas TadulakoSulawesi TengahKota Palu
55Universitas Negeri GorontaloGorontaloKota Gorontalo
56Universitas Negeri ManadoSulawesi UtaraKota Manado
57Politeknik Negeri Nusa UtaraSulawesi UtaraKab. Kepulauan Sangihe
58Universitas KhairunMaluku UtaraKota Ternate
59Universitas PattimuraMalukuKota Ambon
Politeknik Negeri AmbonMalukuKota Ambon
60Politeknik Perikanan Negeri TualMalukuKab. Maluku Tenggara
61Universitas Negeri PapuaPapua BaratKab. Manokwari
62Politeknik Negeri Fak-FakPapua BaratKab. Fak-Fak
63Kopertis Wilayah 14PapuaKab. Biak Namfor
64Universitas CenderawasihPapuaKota Jayapura
65Universitas Musamus MeraukePapuaKab. Marauke

Tata Cara Pendaftaran Formasi CPNS KEMENDIKBUD
Formasi Lowongan CPNS KEMENDIKBUD
Bagan Alur Pendaftaran CPNS Kemendikbud

Keterangan Gambar :

Tahap 1, Pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2014
  1. Untuk melakukan pendaftaran cpns online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pelamar harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password serta konfirmasi melalui alamat surel (e-mail) pada Portal Nasional CPNS 2014 di alamat https://panselnas.menpan.go.id;
  2. Pastikan instansi yang dipilih adalah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Ketentuan :
  • Waktu pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2014 adalah 15 hari dari tanggal 4 September s.d. 18 September 2014;
  • Pelamar hanya dapat mendaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah melakukan pendaftaran di Portal Nasional CPNS 2014;
  • Pendaftaran cpns online tidak dapat lagi dilakukan apabila telah melewati jadwal yang telah ditetapkan;

Tahap 2, Pendaftaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  1. Pelamar login menggunakan username dan password yang diperoleh dari Tahap 1, pada halaman Pendaftaran CPNS Kemendikbud di alamat https://cpns.kemdikbud.go.id;
  2. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online;
  3. Memilih wilayah lokasi tempat pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar yang diinginkan;
  4. Melakukan Upload Pas Foto;
  5. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.

Ketentuan :
  • Waktu pendaftaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah 15 hari dari tanggal 5 September s.d. 19 September 2014;
  • Untuk pelamar Unit Utama Pusat (bukan Perguruan Tinggi dan Kopertis) dapat mendaftar maksimal 3 (tiga) lowongan formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dengan nama jabatan yang sama dengan urutan prioritas.
  • Pelamar dapat memilih wilayah tempat uji kompetensi untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD) sesuai dengan yang diinginkan. Informasi wilayah tempat uji kompetensi dapat dilihat pada tabel wilayah tempat uji kompetensi;
  • Kartu Tanda Peserta Seleksi memuat Nomor Ujian dan identitas Peserta yang harus dibawa ketika pelaksanaan ujian TKD;
  • Ukuran pasfoto yang diunggah adalah 400 x 500 pixel berbentuk Potrait (Tegak) dengan ukuran file maksimal 100 Kb dengan format jpg atau jpeg ;

Tahap 3, Pengumuman Peserta Tes Kompetensi Dasar
Panitia akan mengumumkan daftar peserta Tes Kompetensi Dasar beserta nomor ujian, waktu dan lokasi tempat ujian Tes CPNS KEMENDIKBUD pada halaman http://cpns.kemdikbud.go.id.
Ketentuan :
  • Waktu Pengumuman Daftar Peserta TKD adalah tanggal 25 September 2014.
  • Lokasi tempat pelaksanaan ujian akan ditetapkan oleh panitia sesuai dengan wilayah yang dipilih oleh pelamar;

Tahap 4, Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar
Selanjutnya peserta mengikuti Tes Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT) di tempat yang telah ditentukan.
Ketentuan :
  • Waktu pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar akan dimulai pada tanggal 29 September 2014 s.d. Selesai;
  • Peserta harus membawa Cetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli;
  • Peserta harus hadir 30 menit sebelum waktu pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar dimulai dan mengisi Daftar Hadir;
  • Peserta hanya dapat melaksanakan Tes Kompetensi Dasar pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
  • Peserta wajib mematuhi tata tertib yang berlaku pada saat mengikuti Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT), yaitu :
    • Peserta ujian adalah peserta yang terdaftar namanya pada Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan;
    • Datang 30 menit sebelum waktu pelaksanaan TKD dimulai;
    • Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
    • Menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli kepada Pegawas Ujian;
    • Menandatangani Daftar Hadir;
    • Masuk dan duduk pada kursi yang telah ditentukan panitia;
    • Meletakkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk di atas meja;
    • Mendengarkan secara seksama pengarahan pengawas dan administrator ujian;
    • Mengikuti Latihan;
    • Mengikuti dan menyelesaikan ujian;
    • Selama Proses Ujian Berlangsung Peserta tidak diperkenankan:
      • mengaktifkan telepon genggam/hand phone (HP);
      • membawa kalkulator atau alat sejenisnya dan buku/catatan/contekan;
      • berbicara/berkomunikasi dengan peserta lain;
    • Meninggalkan ruangan ujian setelah selesai ujian.
  • Peserta yang memenuhi persyaratan Tes Kompetensi Dasar akan diumumkan oleh Panselnas dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tahap 5, Mengirimkan berkas lamaran
Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan Tes Kompetensi Dasar dapat login pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang diperoleh dari Laman Panselnas untuk mencetak Formulir Pendaftaran.
Mengirimkan berkas lamaran yang berisi :
  1. Cetakan (print out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah di tandatangani;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  3. Fotokopi STTB/ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (surat keterangan lulus tidak berlaku);
  4. Bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah dari Ditjen Dikti Kemdikbud;
  5. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan kurang dari 40 tahun harus memiliki masa kerja terus menerus sejak 1 April 1997 sampai saat ini, pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional;
  6. Foto copy kelengkapan tambahan (persyaratan khusus) yang dipersyaratkan oleh unit kerja yang dilamar.
  7. Mengirimkan berkas lamaran ke PO BOX unit kerja yang dilamar, klik disini.

Ketentuan :
  • Lama pengiriman berkas lamaran adalah 10 hari kalender terhitung setelah tanggal pengumuman Hasil Tes Kompetensi Dasar;
  • Tanggal akhir pengiriman berkas berpedoman pada tanggal stempel POS/ekspedisi yaitu tanggal terakhir dari batas waktu pengiriman dan harus sudah diterima di panitia unit kerja satu hari setelah batas waktu pengiriman berakhir;
  • Pengiriman hanya dapat dilakukan melalui PO BOX sesuai dengan tujuan unit kerja yang dilamar. Pengiriman tanpa melalui POS/Ekspedisi tidak akan dilayani.
  • Berkas lamaran disusun dengan urutan sebagai berikut:
    • Foto copy KTP yang masih berlaku.
    • Asli hasil cetakan (print out) bukti registrasi pendaftaran online.
    • Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah dari Ditjen Dikti Kemdikbud.
    • Foto copy kelengkapan tambahan (persyaratan khusus) yang dipersyaratkan oleh unit kerja yang dilamar.
  • Berkas lamaran dimasukkan dalam stop map dengan ketentuan warna pembeda:
    • Warna Jingga untuk pelamar SLTA.
    • Warna kuning untuk pelamar D3.
    • Warna hijau untuk pelamar S1.
    • Warna merah untuk pelamar S2 / Pendidikan Profesi / Spesialis.
    • Warna biru untuk pelamar S3.
  • Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat usia, kualifikasi pendidikan, tidak lengkap, dan tidak urut sebagaimana uraian di atas dinyatakan gugur.

Tahap 6, Verifikasi Berkas Lamaran dan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Panitia Pendaftaran CPNS pada masing-masing Unit Kerja akan melakukan verifikasi terhadap berkas lamaran yang masuk.
Selanjutnya pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website di alamat https://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id. Informasi jadwal pelaksanaan ujian dapat dilihat pada laman masing-masing unit kerja.

Tahap 7, Mengikuti Tes Kompetensi Bidang
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilakukan Tes Kompetensi Bidang di masing-masing Unit Kerja yang dilamar.
Tahap 8, Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS
Kelulusan dapat dilihat pada https://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id.

Berita terkati Formasi CPNS KEMENDIKBUD Tahun 2014 :

Sumber : http://cpns.kemdikbud.go.id/
Previous
Next Post »
Powered by Blogger.