Panduan Syarat Cara Usul NUPTK Dari Dapodik

Usul NUPTK Baru kini lebih mudah dengan tersedianya langsung usulan dari dapodik, hal ini menjadikannya jauh lebih mudah, NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini akan sangat berguna bagi guru dalam berbagai hal tak terkecuali terdatanya seorang Guru GTT/PTT di Pusat dalam hal ini Kemdikbud atau Kemenag.

Dasar Pengelolaan Data & Informasi Kemdikbud adalah pengembangan sistem di Kementerian Pendidikan & Kebudayaan yang merupakan hasil dari perencanaan & pemahaman bersama, disesuaikan dengan RBI Kemdiknas.

Data Pokok Pendidikan harus memiliki empat jenis/sifat  data yaitu:
1. TABULAR,
2. SPASIAL,
3. CITRA DAN
4. VEKTOR.
Dengan penekanan bahwa semua data harus berangkat dari data:
1. ENTITAS PTK
2. ENTITAS LEMBAGA
3. ENTITAS PESERTA DIDIK, DAN
4. AKTIVITAS (MENGUBAH ENTITAS)
Didalam alur Data dan Informasi, PDSP memiliki
tugas dan fungsi sebagai pengelola Data Warehouse Kemdikbud.
Verval PTK segala acuan perubahan data PTK yang menjadi penjaring data adalah dapodik, kemudian Syarat dan Cara Usul NUPTK Terbaru ini silahkan unduh pada link kami, ikuti panduannya

Sumber : http://infogtk.net
Previous
Next Post »
Powered by Blogger.