Cara Membuat NPWP Online

Pendahuluan

Semakin majunya perkembangan teknologi dimanfaatkan DJP unutk memberikan pelayanan yang terbaik melalui pajak online. Salah satu terobosannya adalah E-Registration, yaitu pendaftaran NPWP secara online. Untuk mengetahui prosesnya, silahkan melanjutkan membaca.
 

Ketentuan Pendaftaran NPWP Online

  1. Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran online pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
  2. Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration
  4. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkanke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Anda. Pengiriman dokumen bisa dilakukan secara manual, maupun secara elektronik, yaitu dengan meng-unggah/meng-upload scan/foto dokumen.
  5. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP, dan jika belum diterima juga, maka permohonan npwp dianggap dibatalkan.
  6. Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik, dan kantor pajak akan menerbitkan kartu NPWP paling lambat 1 hari kerja.
  7. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
     
    Untuk mempermudah Anda dalam proses registrasi online, saya membuat tutorial singkat step by step pembuatan NPWP online di sini:
    Langkah-Langkah Pembuatan NPWP Online E-Registration
    Persyaratan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi


    INDEX PERSYARATAN NPWP

     
    Sumber : http://www.pajakbro.com
 
Previous
Next Post »
Powered by Blogger.