Syarat Pengajuan tunjangan Sertifikasi tahun 2017

syarat pengajuan tunjangan sertifikasi semakin kesini semakin rumit saja, apalagi dengan adanya pergantian menteri pendidikan.
 Syarat Pengajuan tunjangan Sertifikasi tahun 2017


selain syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya pada pengajuan tunjangan sertifikasi, pada tahun 2017 nanti akan ditambah lagi dengan syarat jumlah minimal siswa perkelas dan persekolah, dimana guru baru bisa mengajukan tunjangan sertifikasi jika sekolahnya memiliki jumlah siswa minimal 120 orang dan kelas yang diajarnya minimal 20 siswa/kelas.

syarat yang satu ini memang sedikit membingungkan, sebenarnya memang sudah lama dibuat, tetapi mulai berlakunya pada tahun 2017 ini.

sekarang coba bapak ibu guru analisa, apa dampak positif dari syarat tersebut ?

bukankah syarat tersebut hanya akan membuat guru-guru disekolah terpencil berbondong-bondong pindah kesekolah besar, sehingga pemerataan guru semakin gagal.

karena, untuk sekolah yang berada dikota, pasti tidak adalagi yang jumlah siswanya kurang dari 120 persekolah, bahkan ada yang mencapai ribuan,, jadi persayatan tersebut hanya akan membuat sekolah-sekolah terpencil semakin ditinggalkan.

dampak selanjutnya adalah,,, guru pns mana yang mau menjadi kepala sekolah di sekolah terpencil dengan jumlah siswa hanya puluhan,, karena sudah pasti tidak bisa mengajukan tunjangan sertifikasi pada tahun 2017, apakah pemerintah nantinya akan mengangkat guru honorer untuk menjadi kepala sekolah diseklah-sekolah tersebut?

coba bapak ibu guru fikirkan 

sekedar melengkapi syarat pengajuan tunjangan sertifikasi lainya ditahun 2017 yaitu:

1. profil sekolah
2.surat pernyataan mengajar min 24 jam / minggu 
3.sk mengajar terkahir
4.sk terakhir
5.sk brkala terakhir
6.NRG
Previous
Next Post »
Powered by Blogger.