UPDATE | INILAH TUGAS TAMBAHAN UNTUK GURU YANG DIAKUI BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017

INILAH TUGAS TAMBAHAN UNTUK GURU YANG DIAKUI BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017



Informasi seputar tugas tambahan guru yang diakui menurut Permendikbud no 12 Tahun 2017 akan kami bagikan secara aktual kepada seluruh rekan pengajar guru dan pendidik diseluruh satuan pendidikan tanah air.

Bapak/Ibu pengajar sebagaimana yang diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mencabut Permendikbud No. 4 tahun 2015 mengenai terdampak perubahan K13 ke KTSP dan Permendikbud No 17 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Pengajar Pegawai Negeri Sipil Daerah.


Mulai Maret 2017 Kemendikbud memberlakukan Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru & Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.

Pada Pasal 22 Permendikbud No 12 Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut: 'Pada 'ketika 'Peraturan Menteri ini 'mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai 'Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.'
Pasal 23 Permendikbud No 12 Tahun 2017 dinyatakan menjadi berikut:

Peraturan Menteri ini 'mulai berlaku dalam tanggal diundangkan & memiliki daya berlaku surut semenjak lepas 1 Maret 2017.

Mengacu Pada Permendikbud No 12 Tahun 2017, Tugas Tambahan Guru yg diakui sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I adalah:

Satu -Tugas Tambahan Sebagai wakil ketua satuan pendidikan dengan kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil ketua satuan pendidikan yg berasal berdasarkan Pengajar bimbingan & konseling/konselor atau TIK/KKPI

Dua. Tugas Tambahan Sebagai Kepala Perpustakaan, ketua laboratorium, Ketua acara keahlian/program, Kepala bengkel dan Kepala unit produksi menggunakan kewajiban mengajar 12 Jam atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yg asal menurut Pengajar bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI

Tiga. Tugas tambahan menggunakan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sinkron menggunakan kewenangan sebagai narasumber/pelatih nasional, fasilitator, atau mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban melaksanakan beban kerja paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Dalam Permendikbud No 12 Tahun 2017, ketua sekolah sudah nir disebutkan lagi sebagai tugas tambahan, tetapi dinyatakan Masa kerja 'ketua sekolah dihitung sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan Jumlah Wakil Kepala Sekolah, adalah menjadi berikut:

1) 'mempunyai wakil ketua satuan pendidikan paling poly tiga (3) orang dalam jenjang SMP sinkron menggunakan jumlah rombongan belajar (rombel) yg dimiliki sang 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
Tiga (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;'10 (sepuluh) sampai menggunakan 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat mempunyai paling poly dua (2) wakil kepala satuan pendidikan;'Lebih menurut 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling poly 3 (3) wakil kepala satuan pendidikan;

2) 'memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling poly 4 (empat)
Orang dalam jenjang Sekolah Menengah Atas
Dari jumlah rombel yg dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:

3 (tiga) hingga menggunakan 9 (sembilan) rombongan belajar bisa mempunyai 1 (satu) wakil ketua satuan pendidikan;'10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat mempunyai paling banyak dua (dua) wakil kepala satuan pendidikan;19 (sembilan belas) hingga menggunakan 27 (2 puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (3) wakil ketua satuan pendidikan;Lebih dari 27 (2 puluh tujuh) rombel bisa memiliki paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
3) 'mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang dalam jenjang SMK menurut jumlah rombel yg dimiliki sang 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:

3 (3) 'sampai dengan 9 (sembilan) rombel bisa mempunyai 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;'10 (sepuluh) sampai menggunakan 18 (delapan belas) rombel bisa memiliki paling banyak 2 (2) wakil ketua satuan pendidikan;19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat mempunyai paling poly 3 (3) wakil ketua satuan pendidikan;Lebih menurut 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa mempunyai paling banyak 4 (empat) wakil ketua satuan pendidikan;'
Adapun ketentuan Kepala Perpustakaan, ketua laboratorium, Ketua program keahlian/acara, Kepala bengkel & Kepala unit produksi adalah menjadi berikut:

1) ketua perpustakaan dalam Sekolah Dasar/Sekolah Menengah pertama/Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan.'

Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya bisa mengangkat satu orang guru yg mempunyai kompetensi yg memadai menjadi kepala perpustakaan pada Sekolah Dasar/Sekolah Menengah pertama/Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan.

2) ketua laboratorium dalam Sekolah Menengah pertama/SMA/Sekolah Menengah Kejuruan.'
Kepala satuan pendidikan atas persetujuan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yg memadai menjadi ketua laboratorium dalam Sekolah Menengah pertama/Sekolah Menengah Atas/SMK.'

3) Ketua acara keahlian/program studi dalam SMK.
Kepala satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan atas persetujuan kepala dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang pengajar yang memiliki kompetensi yg memadai menjadi kepala buat setiap program keahlian/acara studi.'

4) Kepala bengkel atau sejenisnya dalam SMK.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan ketua dinas pendidikan provinsi bisa mengangkat 1 (satu) orang pengajar yg mempunyai kompetensi yang memadai menjadi Kepala buat setiap bengkel atau sejenisnya dalam SMK.'

5) Kepala unit produksi atau sejenisnya dalam Sekolah Menengah Kejuruan.
Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan ketua dinas pendidikan provinsi dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK. '

Lalu kapan Pencairan Sertiifikasi Pengajar?


Dalam Permendikbud No 12 Tahun 2017 disebutkan Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib  membayarkan Tunjangan Profesi sinkron tempat terbitnya SKTP setiap triwulan, paling lama   7 (tujuh) hari kerja selesainya diterimanya dana Tunjangan Profesi pada rekening kas generik daerah (RKUD) provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'

Demikian isu ini bersumber dari suarapgri.

Previous
Next Post »
Powered by Blogger.