Penuhi Syarat Menjadi Guru PNS 2016, Dapatkan Gaji 8 Juta per-Bulan!!


Penuhi Syarat Menjadi Guru PNS 2016, Dapatkan Gaji 8 Juta per-Bulan!!

PanduanGuru.com | Penuhi Syarat Menjadi Guru PNS 2016, Dapatkan Gaji 8 Juta per-Bulan!! – Ada perubahan mengenai persyaratan menjadi guru pada tahun 2016 mendatang, terutama syarat pada seleksi menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Syarat yang paling menyulitkan bagi mayoritas CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia adalah dengan mengikuti pendidikan pelatihan di asrama, untuk selanjutnya ‘mengeksplorasi’ para calon guru ke daerah-daerah pelosok negeri di seluruh Indonesia.
Penuhi Syarat Menjadi Guru PNS 2016, Dapatkan Gaji 8 Juta per-Bulan!!
Penuhi Syarat Menjadi Guru PNS 2016, Dapatkan Gaji 8 Juta per-Bulan!!

Syarat Menjadi Guru PNS 2016 | PanduanGuru.com

Syarat dan tahapan untuk menjadi guru PNS (syarat kenaikan pangkat guru) pada tahun depan ini bukanlah tanpa alasan, melainkan untuk semakin meningkatkan kompetensi guru dan juga kualitas guru di Indonesia, memang tidaklah mudah. Lalu apakah syarat-syarat lainnya? Simak 2 perbedaan utama ketentuan dan syarat menjadi guru Pegawai Negeri Sipil berikut.
Perbedaan syarat CPNS guru tahun 2016 dan tahun-tahun sebelumnya:
1. Pada tahun-tahun sebelumnya para calon guru yang sudah kuliah selama 4 tahun bisa mengajukan permohonan untuk menjadi guru tanpa mengikuti seleksi CPNS terlebih dulu, dan kemudian mereka mengikuti sertifikasi yang dan berpeluang mendapat tunjangan profesi guru. Sedangkan mulai tahun 2016 para cagur tersebut harus melewati beberapa tahapan syarat sertifikasi guru untuk bisa memperoleh sertifikasi (status guru PNS) dan juga tunjangan profesi.
2. Pada tahun depan, penyaringan guru akan menjadi langkah awal untuk merekrut guru dengan melalui dua filter, dengan tahapan sebagai berikut:

  • Masing-masing CPNS harus mengikuti program SM3T, yaitu Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, Terpencil selama satu tahun penuh. Namun mereka juga dibekali biaya hidup selama ‘mengumbara’ di daerah terpencil tersebut. Hal lainnya mereka juga berhak memperoleh akses khusus untuk mengikuti seleksi formasi guru PNS.
  • Sepulang dari masa pengabdian setahun penuh di daerah 3T tersebut kemudian mereka akan menjalani ‘masa belajar’ pada program yang disebut PPG, atau Pendidikan Profesi Guru di asrama LPTK (Lembaga Pendidik Tenaga Guru) juga dalam kurun waktu satu tahun.
Adapun dari tujuan penetapan kebijakan dan konsep SM3T yaitu guna memberikan guru rasa sosialisasi dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama, terutama teruntuk kaum-kaum pedesaan dan pedalaman. Dan sudah terbukti bahwa guru yang mengikuti program PPG mampu memberikan pendidikan yang lebih baik terhadap peserta didik. Karena jika hanya sekedar mengikuti pelatihan di LPTK para guru hanya mampu menyentuh sisi profesionalisme dan kemampuan pedagogik saja, dan kurang memperhatikan sesama. Hal ini menyentuh syarat guru profesional yang ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, beberapa syarat menjadi guru secara umum adalah:
  1. Seluruh guru yang belum sarjana (S1) diwajibkan untuk menyelesaikan pendidikannya dengan batas waktu pada Desember 2015. Jika tidak mampu memenuhi syarat ini, mereka tidak diperbolehkan untuk mengajar, demi menyusun indeks kompetensi guru yang jelas.
  2. Seorang pendidik harus mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan tempatnya mengajar guna hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang baik.
  3. Seorang guru harus memiliki sertifikasi.
Sementara itu, Program Guru Garis Depan (GGD) yang diluncurkan Kemendikbud menjadikan berkah tersendiri bagi para guru di Indonesia, karena guru yang menjalani program SM3T seperti yang telah dijelaskan di atas bakal mendapat tunjangan penghasilan lebih besar.
Sumarna Surapranata, selaku Direktur P2TK (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) menyampaikan bahwa GGD angkatan pertama terdapat 798 guru yang masih berstatus CPNS berdasarkan pengangkatan tahun kemarin.
Berikut rincian penggajian guru yang mengikuti program SM3T:
  1. Tunjangan guru daerah khusus sebesar Rp 1,5 juta/bulan.
  2. Tunjangan Kinerja Daerah, atau lebih sering disebut TKD dengan jumlah yang bervariasi pada masing-masing daerah, dengan jumlah maksimum sebesar Rp 2 juta/bulan.
  3. Tunjangan Profesi Guru, atau lebih dikenal dengan TPG, yang mengalami penundaan hingga para guru peserta GGD mendapatkan status guru PNS.
Jika dijumlahkan, maka total ‘hadiah’ dari beberapa macam tunjangan tersebut bisa mencapai Rp 8 juta bahkan lebih. Kompensasi ini disebut wajar, dan bisa dibilang syarat profesi guru sebagai hadiah bagi pengabdian guru yang rela ditempatkan ke daerah terpencil demi meningkatkan kemajuan pendidikan di Indonesia.
Demikianlah artikel mengenai Penuhi Syarat Menjadi Guru PNS 2016, Dapatkan Gaji 8 Juta per-Bulan!!. Semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat.

Sumber : http://panduanguru.com
Previous
Next Post »
Powered by Blogger.