Prosedur Pendaftaran dan Ketentuan UKG Bagi Guru RA / Madrasah dan Guru PAI

 Prosedur Pendaftaran dan Ketentuan UKG Bagi Guru RA / Madrasah dan Guru PAI

Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah, yang menurut rencana akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Desember 2015, perlu kiranya untuk mencermati beberapa hal berikut ini :

Proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Madrasah 2015 dilaksanakan melalui Layanan SIMPATIKA dengan prosedur sebagaimana gambar berikut :
Proses registrasi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2015 sampai dengan tanggal 4 Desember 2015. Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon kepada seluruh Pendidik (Guru) Madrasah untuk memastikan telah Cetak Kartu Digital PTK periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui akun individu masing-masing di SIMPATIKA.

Bahwa berdasarkan penjelasan dari Admin Pusat Simpatika, UKG Kemenag yang akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Desember 2015 ini bersifat PILOTING. Kata piloting di sini secara mudahnya dapat diartikan sebagai tahap perintisan atau tahap uji-coba. Karena bersifat piloting, maka tidak semua Guru RA ataupun Guru Madrasah akan mengikuti UKG di tahun 2015 ini; melainkan hanya diikuti oleh sebagian guru saja yang mana penetapan pesertanya didasarkan pada kriteria tertentu serta pertimbangan kesiapan sarana-prasarana serta infrastruktur yang dibutuhkan untuk pelaksanaan UKG secara online.

Meskipun UKG di tahun 2015 ini nanti hanya akan diikuti oleh sebagian Guru Madrasah; akan tetapi semua guru RA dan Madrasah yang terdaftar aktif di database Simpatika DIHARUSKAN untuk tetap melakukan pendaftaran sebagai CALON PESERTA UKG. Hal ini sangat penting mengingat hasil dari proses registrasi UKG yang Bapak / Ibu lakukan ini akan dijadikan sebagai data awal dan bahan pemetaan dalam pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan.

Baca Juga:

Dengan demikian, jangan ragu lagi untuk segera mendaftar sebagai CALON PESERTA UKG. Pastikan akun SIMPATIKA Anda telah aktif dan telah mencetak Kartu Digital PTK Semester Gasal ini dan pastikan pula Anda sudah terdaftar sebagai calon peserta UKG.

Berikut panduan singkat alur REGISTRASI CALON PESERTA UKG 2015/2016 :

Login sebagai PTK melalui layanan simpatika.kemenag.go.id
Pilih layanan Simpatika PTK

Pastikan Anda telah melakukan prosedur keaktifan PTK 2015/2016, lihat caranya disini.

Bagi Guru/PTK yang telah sertifikasi dan telah verval NRG, akan muncul pop-up notifikasi seperti berikut, klik tombol Detil UKG untuk melihat INFO DETIL PESERTA UKG 2015/2016 Anda.
Berikut contoh INFO DETIL PESERTA UKG 2015/2016.
Kepastian jadwal dan lokasi UKG periode 2015/2016 akan diinformasikan setelah tanggal 4 Desember 2015. Mapel UKG tidak bisa diubah karena telah sesuai dengan sertifikasi dan NRG Anda.

Bagi Guru / PTK yang belum sertifikasi dan belum verval/belum memiliki NRG, akan dimunculkan notifikasi seperti dibawah ini. Lengkapi isian registrasi tersebut untuk menentukan Mapel UKG yang akan diujikan nantinya secara mandiri.
Setelah Anda mengisi kolom registrasi tersebut, akan ditampilkan INFO DETIL PESERTA UKG 2015/2016 Anda, klik tombol Edit Data untuk mengubah data registrasi Anda.

Kepastian jadwal dan lokasi UKG periode 2015/2016 akan diinformasikan setelah tanggal 04 Desember 2015. Bilamana Anda merasa perlu untuk melakukan penyesuaian/pengubahan Mapel UKG, dipersilahkan untuk melakukan perubahan data sebelum tanggal tersebut.

Kesempatan untuk Edit Mapel UKG hanya dapat dilakukan hingga tanggal 04 Desember 2015 pukul 15.00 WIB.

Lalu bagaimana halnya dengan Guru PAI yang mengajar di SD ???

Pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang paling banyak muncul dan paling banyak ditemui. Untuk menjawab pertanyaan ini, admin berusaha untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber serta mencoba secara langsung untuk login ke akun PTK masing-masing dari guru RA, guru MI serta guru PAI yang bertugas di SD dibawah naungan Kemdikbud.

Berdasarkan investigasi yang kami lakukan ke sesama guru yang ada di lingkungan kami, bagi rekan guru RA maupun guru Madrasah yang login ke akun PTK-nya di SIMPATIKA, pop-up / notifikasi yang pertama kali muncul di beranda adalah Registrasi Calon Peserta UKG khusus untuk PTK yang belum sertifikasi atau belum verval NRG. Sedangkan untuk PTK yang NRG-nya sudah diverval, maka yang muncul adalah notifikasi tentang statusnya yang telah terdaftar sebagai calon peserta UKG sebagaimana pemaparan dan gambar di atas.

Sedangkan untuk Akun PTK dari Guru PAI yang mengajar di SD, sampai saat postingan ini dibuat, ada dua kenyataan yang kami temukan yakni :

Guru PAI yang mengajar di SD serta database NUPTKnya pada tahun pelajaran yang kemarin menginduk di SD / di bawah naungan Kemendikbud, maka Akun PTK yang bersangkutan terdaftarnya di akun padamu negeri dan tidak ditemui adanya penampakan pop-up ataupun notifikasi terkait dengan Info UKG di Kemenag.
Untuk Guru PAI yang mengajar di SD dan database NUPTKnya pada tahun pelajaran yang kemarin menginduk ke MI / di bawah naungan Kemenag, maka Akun PTK yang bersangkutan terdaftar sebagai Akun SIMPATIKA dan akan muncul pop-up ataupun notifikasi terkait dengan Info UKG di Kemenag sebagaimana akun Guru RA ataupun Guru Madrasah lainnya.

Dua hal tersebut merupakan fakta real yang kami dapatkan ketika kami mengakses akun PTK dari Guru PAI yang sama-sama mengajar di SD, akan tetapi yang satu datanya menginduk ke Dinas atau Kemdikbud dan satunya lagi menginduk ke Kemenag.

Dari hasil investigasi dan melihat kenyataan sebagaimana tersebut di atas, khusus untuk Guru PAI yang mengajar di SD, secara umum dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan bunyi dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah, yang menyatakan bahwa UKG dilaksanakan bagi semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar sesuai dengan bidang studi sertifikasi (Bagi sahabat guru madrasah yang sudah sertifikasi) dan atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya (bagi guru yang belum sertifikasi) dan terdaftar aktif di SIMPATIKA , maka menurut hemat kami Guru PAI yang mengajar di SD tidak diwajibkan untuk mendaftar UKG sebagaimana Guru RA ataupun Guru Madrasah lainnya. Meskipun demikian, bagi Guru PAI yang mengajar di SD/SMP/SMA yang database NUPTK-nya terdaftar di Simpatika, kami menyarankan untuk tetap melakukan proses pendaftaran sebagai calon peserta UKG demi untuk pendataan dan pemetaan pelaksanaan UKG di tahun 2016 yang akan datang. Kalaupun Anda tidak mendaftar di tahun ini, kami yakin di tahun mendatang Anda pasti diharuskan untuk tetap mendaftar dan mengikuti PKG.

Perlukah saya mendaftar sebagai Calon Peserta UKG ?????

di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme seorang guru, yakni pengukuran secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru.

Dengan demikian dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan UKG merupakan bagian dari profesionalisme seorang guru dan harus diikuti oleh semua guru. Untuk itu sekali lagi kami menghimbau kepada Bapak dan Ibu guru agar jangan ragu lagi untuk segera mendaftar sebagai CALON PESERTA UKG. Pastikan akun SIMPATIKA Anda telah aktif dan telah mencetak Kartu Digital PTK Semester Gasal ini dan pastikan pula Anda sudah terdaftar sebagai calon peserta UKG.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang Prosedur Pendaftaran dan Ketentuan UKG Bagi Guru RA / Madrasah dan Guru PAI.

Semoga dapat memberikan pencerahan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.

Sumber : http://www.honorer.tk





Previous
Next Post »
Powered by Blogger.